Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Diperbarui 15 September 2026

Bagikan

Tanggal Berlaku: 15 September 2026

Penyelenggara Sistem / Tenant: FORBIS IKPM Gontor (Forum Bisnis Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor)

Platform Pendukung: Super-App Multi-Tenant Jalakarta

1. PENDAHULUAN & KOMITMEN PRIVASI

  1. Selamat datang di FORBIS IKPM Gontor, wadah resmi otonom di bawah naungan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Pondok Modern (PP IKPM) Gontor yang diselenggarakan di atas platform aplikasi terpadu multi-tenant Jalakarta (selanjutnya disebut "Platform", "Aplikasi", atau "Kami").

  2. Kebijakan Privasi ini merupakan komitmen hukum dan etis FORBIS IKPM Gontor dan pengembang platform Jalakarta dalam mengumpulkan, mengelola, memproses, menyimpan, dan melindungi integritas serta kerahasiaan Data Pribadi seluruh anggota terdaftar, calon anggota, pengunjung, dan mitra usaha (selanjutnya disebut "Anda" atau "Anggota").

  3. Kebijakan ini disusun dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), serta aturan pelaksanaan terkait sistem elektronik.

  4. Dengan mendaftarkan diri, mengakses situs web atau aplikasi Jalakarta tenant FORBIS IKPM Gontor, atau memanfaatkan fitur direktori, pasar, dan keanggotaan Kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan memberikan persetujuan eksplisit (explicit consent) kepada Kami untuk memproses Data Pribadi Anda sesuai ketentuan ini.

2. JENIS DATA YANG KAMI KUMPULKAN

Kami mengumpulkan sejumlah data tertentu yang dibutuhkan untuk memverifikasi keabsahan alumni, memfasilitasi silaturahmi bisnis, dan mengoperasikan layanan platform:

A. Data Formulir Pendaftaran & Profil Anggota (Form Wizard 4-Step)

  1. Identitas Pribadi (Step 1): Nama lengkap resmi sesuai identitas kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Pegawai (NIP), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, foto profil/pasfoto resmi, dan ringkasan riwayat hidup atau biografi singkat (bio).

  2. Kontak & Domisili (Step 2): Nomor telepon seluler dan nomor WhatsApp aktif (dengan format internasional diawali kode negara +62), alamat surat elektronik (email), rincian alamat tempat tinggal/domisili lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, nama jalan/nomor gedung, dan kode pos), serta status pengaturan visibilitas nomor kontak (publik atau privat).

  3. Pendidikan & Latar Belakang Alumni (Step 3): Riwayat pendidikan pesantren dan formal (unit kampus/kampus cabang, tahun masuk, tahun kelulusan, tahun marhalah/angkatan kelulusan di Pondok Modern Darussalam Gontor), serta jenjang pendidikan tinggi/gelar akademik/kualifikasi profesi lainnya.

  4. Usaha & Profesi (Step 4):

    • Data Usaha: Nama badan usaha/perusahaan, merek komersial (brand), deskripsi komprehensif kegiatan usaha, logo usaha, foto sampul (cover), sektor dan sub-bidang industri, skala usaha (jumlah karyawan, jumlah cabang/gerai, estimasi omzet), serta tag klasifikasi sinergi ekosistem bisnis ("Menawarkan" dan "Membutuhkan").

    • Data Profesi: Bidang keahlian spesifik, jabatan/posisi kerja saat ini, dan tautan/berkas portofolio profesional.

B. Data Autentikasi & Akun

  • Alamat surat elektronik (email) terdaftar, kata sandi akun yang dienkripsi menggunakan metode hash satu arah (one-way cryptographic hash), token otentikasi sesi aktif (session token), alamat Protokol Internet (IP Address), data teknis peramban (User-Agent), jenis sistem operasi, model perangkat, dan catatan cap waktu (timestamp) log aktivitas masuk akun.

C. Data Transaksi, Event, & Keuangan

  • Catatan riwayat transaksi pembelian produk fisik maupun digital pada modul Toko/Marketplace Komunitas FORBIS.

  • Faktur elektronik (invoice), riwayat registrasi tiket kegiatan/event/webinar/FORBIS Expo, catatan partisipasi program sosial/donasi, serta berkas bukti bayar digital (transfer bank manual dan notifikasi transaksi kode QRIS).

D. Berkas Media Digital (Unggahan Anggota)

  • Berkas digital yang diunggah berupa foto profil, foto sampul bisnis, logo usaha, dokumen portofolio, dan struk/bukti bayar. Sistem secara otomatis mengonversi dan mengoptimasi berkas visual ke format terkompresi efisien (WebP) demi kestabilan transmisi data.

3. CARA KAMI MENGUMPULKAN DATA

  1. Pengisian Langsung oleh Anggota: Melalui input data pada wizard pendaftaran 4-Step, pengkinian data profil di halaman /akun, transaksi pemesanan produk, pendaftaran acara, atau konfirmasi iuran/donasi.

  2. Pengumpulan Otomatis: Melalui pertukaran berkas cookie, penyimpanan lokal browser (LocalStorage), dan rekaman log server saat Anda bernavigasi di dalam aplikasi Jalakarta.

4. TUJUAN PEMROSESAN & PENGGUNAAN DATA PRIBADI

Data Pribadi yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk kepentingan organisasi dan ekosistem keanggotaan FORBIS IKPM Gontor, mencakup:

  1. Verifikasi Status Alumni & Validitas Keanggotaan: Mengonfirmasi latar belakang alumni Pondok Modern Darussalam Gontor dan integritas calon anggota untuk mencegah pembuatan identitas fiktif.

  2. Penerbitan Direktori Anggota & Peta Usaha: Menyusun basis data terstruktur mengenai persebaran usaha dan keahlian alumni demi kemudahan silaturahmi bisnis.

  3. Fasilitasi Sinergi Rantai Pasok (B2B Matchmaking): Mengakselerasi kolaborasi bisnis antar-anggota dengan mencocokkan kebutuhan dan penawaran pada tag "Menawarkan" dan "Membutuhkan".

  4. Penyelenggaraan Transaksi Komersial, Event, & Donasi: Menerbitkan tagihan resmi (invoice), memverifikasi mutasi pembayaran manual/QRIS, mengelola pendaftaran kegiatan, dan membukukan donasi/iuran keanggotaan.

  5. Keamanan Sistem & Komunikasi Operasional: Memverifikasi sesi masuk, mengamankan akun dari percobaan intrusi, serta mengirimkan notifikasi penting perihal transaksi atau perubahan kebijakan keanggotaan.

5. HAK KONTROL & PENGATURAN VISIBILITAS PUBLIK

  1. Kami menghormati hak privasi komunikasi Anggota. Melalui tahapan formulir registrasi dan dasbor profil di /akun, Anda memegang kendali penuh atas visibilitas data kontak Anda.

  2. Anda berhak menentukan apakah nomor telepon seluler dan WhatsApp Anda ditampilkan kepada publik umum, dibatasi hanya untuk sesama anggota FORBIS IKPM Gontor yang telah terotentikasi, atau disembunyikan sepenuhnya (privat).

  3. Data kontak yang disetel sebagai "Privat" tidak akan dirender di halaman publik direktori usaha maupun etalase karya anggota.

6. PENGGUNAAN COOKIE, PENYIMPANAN LOKAL, & CACHING SERVER

Sistem Jalakarta menerapkan mekanisme penyimpanan teknis untuk performa dan keamanan platform:

  1. Cookie Sesi Utama (better-auth.session_token): Merupakan cookie esensial (first-party, HTTP-Only, Secure) yang berfungsi mempertahankan status autentikasi masuk Anggota saat bernavigasi antar-halaman. Cookie ini tidak digunakan untuk melacak jejak penelusuran Anggota di luar platform Jalakarta.

  2. Penyimpanan Lokal Peramban (LocalStorage & In-Memory): Digunakan untuk menyimpan sementara preferensi tata letak antarmuka pengguna (UI) dan daftar belanjaan keranjang (shopping cart) agar data transaksi tidak terhapus saat halaman di-refresh.

  3. Caching Server (Next.js Data Cache & ISR): Demi efisiensi pemakaian bandwidth dan kecepatan akses publik, laman statis seperti direktori profil usaha dan warta publik di-cache di tingkat server dalam siklus antara 60 hingga 120 detik. Perubahan data terbaru yang Anda simpan di profil publik mungkin membutuhkan jeda waktu hingga siklus cache tersebut disegarkan ulang oleh server.

  4. Counter Tayangan (View Counter): Penghitung jumlah tampilan profil atau berita di-buffer dan diagregasikan secara anonim di memori server sebelum diperbarui berkala ke database, tanpa mengidentifikasi identitas personal pengunjung secara individual.

7. PENYIMPANAN, ISOLASI DATA, & KEAMANAN SISTEM

Keamanan teknis dan arsitektur data Jalakarta dirancang dengan standar perlindungan informasi ketat:

  1. Penyimpanan Cloud Mandiri (MinIO S3 Self-Hosted): Berkas media (foto, logo, dokumen legal) disimpan dalam peladen komputasi awan pribadi berbasis S3 mandiri (private cloud object storage) yang diisolasi dari akses publik terbuka, serta hanya dapat diakses melalui rute resmi atau tautan berwaktu (presigned URLs).

  2. Kriptografi & Pengamanan Sandi: Pengelolaan akun menggunakan modul otentikasi Better Auth. Kata sandi pengguna tidak pernah disimpan dalam bentuk teks terbaca (plain text), melainkan melalui algoritma cryptographic hashing standar industri berkeamanan tinggi.

  3. Isolasi Data Multi-Tenant (PostgreSQL):

    • Data Identitas Induk Anggota disimpan secara terpusat pada skema global terproteksi (public.members).

    • Seluruh data operasional transaksi komunitas FORBIS IKPM Gontor (toko, pembukuan keuangan internal, persuratan organisasi, dan manajemen acara) diisolasi khusus pada tingkat basis data tenant FORBIS, sehingga tidak dapat dilihat atau diakses oleh tenant organisasi lain yang bernaung di platform Jalakarta.

  4. Kontrol Akses Berbasis Peran (RBAC): Hak akses data dibatasi secara berjenjang (Super Admin, Pengurus FORBIS, Anggota Terdaftar, dan Pengunjung Publik) guna mencegah akses tidak sah dari internal maupun eksternal.

8. INTEGRASI & TOKEN PIHAK KETIGA

  1. Instagram Graph API: Token akses resmi untuk menampilkan umpan (feed) publik Instagram organisasi FORBIS IKPM Gontor disimpan secara terenkripsi di server (dan diperbarui otomatis setiap 60 hari). Integrasi ini semata-mata digunakan untuk menampilkan portofolio kegiatan media sosial resmi organisasi dan tidak mengakses profil media sosial pribadi Anggota.

  2. Kanal Pembayaran & Perbankan: Transaksi keuangan yang melibatkan pembayaran manual atau verifikasi QRIS tunduk pada prosedur pembukuan bendahara FORBIS dan penyedia jasa pembayaran resmi. Kami tidak pernah meminta atau menyimpan kode PIN, kata sandi e-banking, atau data kartu kredit Anggota.

9. HAK PENGGUNA ATAS DATA PRIBADI

Berdasarkan ketentuan UU PDP, Anda memiliki hak-hak hukum berikut:

  1. Hak Akses & Koreksi: Memeriksa seluruh rekaman data pribadi Anda dan memperbarui data yang tidak akurat, tidak lengkap, atau telah kedaluwarsa secara mandiri melalui menu pengaturan akun di URL: /akun.

  2. Hak Penarikan Persetujuan & Penghapusan Data (Right to Erasure): Mengajukan permohonan penutupan akun dan penghapusan data identitas pribadi dari sistem aktif Kami, sepanjang kewajiban hukum, keanggotaan organisasi, atau transaksi keuangan yang tertunda telah diselesaikan secara tuntas.

  3. Hak Pembatasan Pemrosesan: Meminta penangguhan visibilitas data usaha Anda dari etalase direktori publik melalui dasbor akun.

10. KONTAK PENGADUAN & DATA PROTECTION OFFICER (DPO)

Apabila Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi, keberatan, atau ingin mengajukan hak pelindungan data pribadi, silakan menghubungi:

  • Nama Organisasi: FORBIS IKPM Gontor (Tenant Jalakarta)

  • Unit Penanggung Jawab: Tim Legal & Data Protection Officer (DPO) FORBIS

  • Situs Resmi: https://forbis.id

  • Surat Elektronik Resmi: forbis.ppikpm@gmail.com)