
Syarat dan Ketentuan
Diperbarui 15 September 2026
Tanggal Berlaku: 15 September 2026
Penyelenggara: FORBIS IKPM Gontor
Penyedia Platform: Super-App Multi-Tenant Jalakarta
1. KETENTUAN UMUM & PENERIMAAN SYARAT
Syarat dan Ketentuan Layanan ini (selanjutnya disebut "Ketentuan") merupakan perjanjian perikatan hukum yang sah dan mengikat antara Anda (selanjutnya disebut "Pengguna" atau "Anggota") dengan pengurus FORBIS IKPM Gontor serta penyedia platform SaaS Jalakarta (selanjutnya disebut "Kami").
Dengan membuat akun, menyelesaikan proses registrasi formulir 4-Step, mengakses direktori usaha, membeli produk di toko komunitas, mendaftar kegiatan, atau menyalurkan donasi di platform ini, Anda menyatakan secara sadar menyetujui dan tunduk pada seluruh ketentuan yang tertulis di sini.
Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Ketentuan ini, Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan atau mengakses platform Jalakarta tenant FORBIS IKPM Gontor.
2. PERSYARATAN KEANGGOTAAN & KEBENARAN DATA
Kualifikasi Anggota: Pengguna platform yang mendaftarkan diri sebagai Anggota FORBIS IKPM Gontor menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) atau pihak yang secara sah memenuhi kriteria keanggotaan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FORBIS IKPM Gontor, serta cakap menurut hukum Republik Indonesia (berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah menikah).
Kewajiban Pengisian Data Otentik:
Anggota wajib mengisi seluruh formulir registrasi multi-step (Identitas Pribadi, Kontak & Domisili, Pendidikan, serta Usaha & Profesi) dengan data yang faktual, benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dilarang keras menggunakan NIK, nomor kontak, foto, atau identitas milik orang lain tanpa hak.
Hak Kurasi & Verifikasi Pengurus: Pengurus FORBIS IKPM Gontor berhak melakukan verifikasi administratif, menolak permohonan keanggotaan, membekukan akun sementara, atau mencabut hak keanggotaan secara permanen apabila ditemukan pemalsuan identitas atau ketidaksesuaian latar belakang alumni.
3. KETENTUAN AKUN & KEAMANAN SANDI
Kerahasiaan Kredensial: Anda bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, token sesi, dan pengamanan perangkat yang digunakan untuk mengakses platform.
Tanggung Jawab Penggunaan: Segala tindakan, transaksi finansial, pendaftaran kegiatan, dan unggahan konten yang dilakukan melalui akun Anda merupakan tanggung jawab hukum pribadi Anda.
Pemberitahuan Pembobolan: Anda wajib segera mengabari administrator FORBIS apabila mendapati atau mencurigai adanya akses ilegal atau kompromi keamanan atas akun Anda.
Larangan Pemindahtanganan: Akun keanggotaan FORBIS bersifat melekat secara personal dan tidak dapat dialihkan, dipinjamkan, atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari pengurus organisasi.
4. KODE ETIK & KETENTUAN KONTEN
Dalam menggunakan fitur direktori usaha, portofolio profesi, etalase toko, dan sarana komunikasi ekosistem FORBIS, Anggota wajib menjunjung tinggi etika bisnis Islami dan hukum negara, serta dilarang memuat materi yang:
Melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, norma kesusilaan, atau ketertiban umum.
Mengandung provokasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, atau pornografi.
Memuat praktik bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah dan undang-undang perbankan/pasar modal (seperti skema ponzi, investasi bodong tanpa izin OJK/Bappebti, judi/taruhan online, atau perdagangan barang ilegal/tanpa izin BPOM).
Menyebarkan penipuan komersial (fraud) atau deskripsi usaha palsu pada tag sinergi "Menawarkan" dan "Membutuhkan".
Pelanggaran atas kode etik ini memberikan hak penuh kepada Pengurus FORBIS untuk menghapus konten terkait seketika, mencabut lencana terverifikasi, dan/atau memberhentikan keanggotaan sesuai mekanisme AD/ART organisasi.
5. KETENTUAN TRANSAKSI, TOKO, EVENT, & DONASI
Fungsi Perantara Informasi: Jalakarta bertindak sebagai fasilitator infrastruktur digital untuk modul Toko Komunitas, pemesanan tiket acara, dan pencatatan donasi FORBIS IKPM Gontor.
Pemesanan & Tagihan (Invoice): Setiap pesanan yang dibuat akan menerbitkan lembar tagihan (invoice) elektronik resmi yang memuat nomor pesanan, rincian biaya, dan instruksi penyelesaian pembayaran.
Pembayaran Manual & QRIS:
Anggota wajib menyelesaikan pembayaran sesuai nominal persis yang tertera pada faktur melalui metode transfer bank yang ditunjuk atau kode QRIS resmi.
Unggahan bukti bayar akan diverifikasi secara administratif oleh tim pengurus/bendahara sebelum status transaksi dinyatakan lunas (Approved).
Pengunggahan bukti transfer palsu atau manipulatif merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik yang dapat dituntut secara hukum pidana.
Transaksi Kemitraan Antar-Anggota: Transaksi jual beli atau kesepakatan bisnis yang terjadi langsung antar-anggota sebagai tindak lanjut dari direktori sinergi "Menawarkan/Membutuhkan" merupakan perikatan hukum mandiri antara para pihak yang bersangkutan. Pengurus FORBIS dan pengembang platform Jalakarta tidak bertindak sebagai penjamin atas pemenuhan prestasi transaksi bilateral tersebut.
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Cipta Materi Anggota: Merek dagang, logo perusahaan, deskripsi profil usaha, foto produk, dan portofolio yang diunggah oleh Anggota tetap menjadi milik sah Anggota yang bersangkutan. Anggota memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan terbatas kepada FORBIS IKPM Gontor dan Jalakarta untuk menampilkan materi visual tersebut semata-mata untuk keperluan katalog dan direktori komunitas.
Hak Cipta Platform Jalakarta: Seluruh kode sumber (source code), rancang bangun sistem, desain antarmuka (UI/UX), arsitektur basis data, modul aplikasi, dan merek dagang "Jalakarta" adalah hak milik intelektual eksklusif penyedia platform Jalakarta yang dilindungi undang-undang hak cipta.
Larangan Pelanggaran Sistem: Dilarang keras melakukan rekayasa balik (reverse engineering), dekompilasi, penyalinan basis data (scraping/crawling tanpa izin), atau uji coba penetrasi tanpa wewenang tertulis dari pengembang platform.
7. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)
Penyediaan Layanan "As-Is" & "As-Available": Layanan pada platform disediakan sebagaimana adanya dan sebagaimana tersedia. Kami berupaya menjaga ketersediaan layanan secara optimal, namun tidak menjamin bahwa operasional sistem akan bebas sepenuhnya dari kegagalan server sementara, gangguan jaringan telekomunikasi pihak ketiga, atau pemeliharaan sistem rutin.
Karakteristik Caching Server: Anggota memahami bahwa pembaruan data usaha publik pada sistem memerlukan waktu propagasi antara 60 hingga 120 detik akibat berjalannya mekanisme akselerasi performa caching server (Next.js Data Cache / ISR), dan jeda waktu tersebut merupakan perilaku standar operasional platform.
Batasan Kerugian Transaksional Antar-Anggota: Pengurus FORBIS IKPM Gontor maupun penyedia platform Jalakarta tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil, immateriil, wanprestasi, kehilangan keuntungan, atau sengketa perdata yang timbul akibat transaksi langsung antar-anggota yang ditemukan melalui direktori usaha.
8. PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN
Pengurus FORBIS IKPM Gontor bersama penyedia platform Jalakarta berhak mengubah, memperbarui, atau menambah klausul dalam Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi pemerintah.
Perubahan material akan diumumkan melalui aplikasi atau surat elektronik terdaftar sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum diberlakukan efektif.
Penggunaan platform secara terus-menerus setelah tanggal berlakunya pembaruan dianggap sebagai persetujuan mengikat Anda terhadap perubahan tersebut.
9. HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN SENGKETA
Yurisdiksi Hukum: Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan diberlakukan berdasarkan hukum positif Negara Republik Indonesia.
Musyawarah untuk Mufakat: Dalam hal timbul perselisihan atau sengketa yang berkaitan dengan penafsiran atau pelaksanaan Ketentuan ini, para pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dengan semangat ukhuwah Islamiyah dan kekeluargaan alumni.
Penyelesaian Akhir: Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan diberitahukan secara tertulis, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui domisili hukum kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum kedudukan Sekretariat FORBIS IKPM Gontor.
10. KETENTUAN PENUTUP
Dengan mencentang kotak pernyataan persetujuan pada formulir pendaftaran atau mengakses akun pada platform Jalakarta tenant FORBIS IKPM Gontor, Anda menyatakan telah membaca, memahami secara sadar, dan mengikatkan diri secara sukarela pada seluruh klausul dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini serta Kebijakan Privasi yang menyertainya.
