FORBIS Investment Moment (FIM)

FORBIS Investment Moment (FIM)

Merupakan program yang mempertemukan antara anggota yang mempunyai bisnis dan membutuhkan pendanaan investasi untuk pengembangan usahanya dengan anggota yang mempunyai minat untuk melakukan investasi dalam bidang usaha tertentu. Adapun regulasinya antara lain :

Fungsi Forbis hanya sebatas pihak yang menjembatani informasi dan peluang sesama anggota.
Segala resiko yang diakibatkan dari kerjasama ini sepenuhnya menjadi resiko kedua belah pihak yang bekerjasama.

Forbis menyarankan para pihak untuk melakukan pendalaman terkait informasi usaha, laporan keuangan serta ketentuan-ketentuan perjanjian yang disepakati.

Kerjasama ini disarankan agar dibuatkan legal formalnya melalui pihak berkaitan seperti Notaris dll
Forbis terbuka untuk menerima donasi sumbangan yang tidak mengikat dari adanya keuntungan kerjasama ini.

Program ini merupakan pelaksanaan hasil rapat pengurus Forbis Pusat, yaitu Pembentukan Tim Forbis Invesment Moment (FIM), Tim yang ditugaskan adalah: Ustazdah Muntafiah, SH, MKN, Ustadzah Elok Nugrahini Hartaningtyas, Ustadz Fajar Shodiq, Ustadz Arief Yugiasworo, Ustadz Hasan Muldhani, dan Ustadz Agus Riyadi (di bawah koordinasi Ketua Bidang 4 dengan arahan dari Ketua Umum). Surat Tugas Nomor: 03/PP-FORBIS-t/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020

Alur Pengajuan FIM

A. PERSYARATAN

  1. Merupakan anggota FORBIS IKPM Gontor, memiliki nomor ID FORBIS (minimal telah menjadi anggota selama 3 bulan)
  2. Mengisi Formulir FIM
  3. Menyusun Pitch Deck

B. PROSEDUR

  1. Pengajuan pitch deck
    (berisi 9 – 10 slide)
  2. Verifikasi
  3. Revisi (jika diperlukan)
  4. Penjadwalan presentasi setelah ACC
  5. Presentasi didepan investor
  6. Penyusunan berita acara
  7. Eksekusi

C. FOLLOW UP

  1. Membuat grup khusus selama waktu berjalannya investasi untuk laporan secara berkala kepada investor (jika diperlukan)
  2. Pengawasan berjalannya program investasi hingga semua dana investor dan bagi hasilnya ditunaikan.

PANDUAN PEMBUATAN PITCH DECK:

  1. Pendahuluan
    Berisi latar belakang, visi dan misi perusahaan, serta tujuan yang akan diraih perusahaan kedepannya.
  2. Profil badan usaha
    Ada tiga poin yang wajib ditulis, yaitu nama perusahaan, jenis usaha, lokasi perusahaan, legalitas perusahaan, dan CV pemilik usaha.
  3. Struktur organisasi perusahaan
    Struktur organisasi perusahaan mencangkup pemilik usaha, manager, marketing, tata usaha dan divisi-divisi lainnya.

Dengan struktur organisasi perusahaan yang tersusun jelas dan rapi akan membuat investor mengetahui siapa saja orang-orang yang berperan dalam perusahaan dan yakin untuk menanamkan modalnya.

  1. Produk usaha
    Pengusaha menjabarkan jenis-jenis produk yang dijual, proses pembuatannya, dan keunggulan dari produk yang dijual.
  2. Membuat target pasar
    Pengusaha menjelaskan target pemasaran produknya mulai dari jenis pekerjaan, usia, passion,tempat tinggal, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya.
  3. Strategi perusahaan
    Berisi strategi yang akan dijalankan perusahaan, juga promosi apa yang akan dilakukan nantinya. Dari strategi dan promosi ini, investor dapat menganalisis besaran keuntungan yang bisa diperoleh jika menanamkan modalnya di perusahaan.
  1. Laporan keuangan
    Pengusaha menyediakan laporan keuangan secara riil, detail, dan transparan. Pengusaha juga harus membuat alokasi dana yang akan digunakan secara jelas, dan membuat perkiraan keuntungan dan perhitungan bagi hasil yang akan didapatkan perusahaan dan investor.
  1. Penutup
    Penutup ini berisi kata-kata akhir untuk meyakinkan investor agar menanamkan modalnya di perusahaannya. Pengusaha dapat memberikan harapan dari pitch deck untuk investor yang telah dibuat. Jangan lupa juga menyertakan kata terima kasih untuk investor yang bersedia meluangkan waktu membaca proposal antum.
  1. Lampiran
    Tahapan paling akhir yang dapat dimasukkan dalam pitch deck FIM adalah lampiran. Lampiran disini bisa berupa data-data pendukung dan portofolio usaha seperti foto2 atau video dokumentasi

Kontak Person FIM

  1. Uszh. Elok
  2. Uszh. Muntafiah