Qordul Hasan

Qordul Hasan Qordul Hasan

Qordul Hasan adalah suatu sistem yang berkaitan dengan segala bentuk pinjaman tanpa imbalan yang berasaskan pada hukum ai-qardh al hasan.

Dalam literatur fikih klasik, konsep qardh al hasan dikategorikan dalam aqad tathawwi atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial.

Perjanjian ini dimasukkan ke dalam aqad tabarru’, yaitu perjanjian transaksi nirlaba not-for profit transaction.

Program Qordul Hasan Forbis adalah upaya untuk mensupport anggota pebisnis pemula dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha maksimal 10 juta, dengan syarat dan ketentuan yg diatur.

Dana ini berasal dari para muhsinin segai bentuk kepedulian dan saling menguatkan.

Dana yang terkumpul dikelola oleh panitia, untuk disalurkan pada anggota yang berhak dan lulus uji kelayakan mendapat Qordul Hasan.

Siapa Yang Berhak untuk Mendapatkan Qordul Hasan?

Seluruh anggota FORBIS yang terdaftar berhak dan dapat mengajukan pinjaman qordul hasan, dengan syarat lulus uji kelayakan dari panitia yang ditunjuk FORBIS.

Syarat kedua, adalah usaha yang akan didanai sudah berjalan setidakna dua tahun, hal ini merupakan parameter bahwa usaha yang digeluti adalah usaha inti.

Bagaimana Prosedur pinjaman dana Qordul Hasan?

  • Mendaftar ke Panitia
  • Menulis proposal dan mengisi formulir yg telah disediakan
  • Melampirkan surat rokomendasi Forbis Wilayah
  • Presentasi proposal untuk uji kelayakan

Kenapa uang dari Qordul Hasan Harus dikembalikan?

Dana yang terkumpul adalah dana para muhsinin FORBIS dipercaya mengelola dana tersebut untuk disalurkan pada anggota yang membutuhkan dan memenuhi syarat.

Dana tersebut adalah dana abadi untuk terus bergulir antar anggota agar berdaya dan maju bersama, dana ini adalah dana stimulan untuk mendongkrak semangat para pebisnis pemula FORBIS.

LANGKAH-LANGKAH MENDAPAT QORDHUL HASAN FORBIS

A. PERSYARATAN
Persyaratan Pemohon

  1. Anggota FORBIS PP IKPM, memiliki Nomor ID FORBIS dan telah terdaftar minimal 1 tahun
  2. Usaha yang didanai berjalan minimal 1tahun
  3. Telah membayar iuran pendaftaran keanggotaan

Syarat Administrasi
a. Proposal/BPlan Usaha
b. Surat Rekomendasi IKPM Cabang atau FORBIS Cabang
c. Surat Persetujuan Pasangan (Suami/Istri)
d. Formulir Qardhul Hasan

B. PROSEDUR

Langkah 1 : Proposal pengajuan (Soft Copy) dikirim melalui whatsApp ke Usz. Alfi untuk dicek dan mendapat masukan-masukan jika dibutuhkan, dikoreksi dan diajukan kembali ketika sudah final.
Langkah 2 : Presentasi di depan tim Qordul Hasan melalui zoom atau whatsapp group.

Langkah 3 : (Jika pemohon dinyatakan layak mendapat QH, maka lanjut ke langkah ketiga)

Mengirimkan:

  • Dokumen syarat pengajuan a, b, c, d (cetak)
  • Fotocopi KTP (diri & pasangan), fotocopi ID Keanggotaan Forbis.
  • Surat Persetujuan Kelulusan (cetak)
  • Dokumen Akad Qardhul Hasan (dilengkapi dengan materai & tandatangan pemohon)

Langkah 4

Penerbitan Surat Menyurat
a. Berita Acara (att Forbis)
b. Persetujuan Kelulusan (att Pemohon)
c. Akad QH (Pemohon)
d. Surat Pencairan (att Bendahara Pusat)

LANGKAH 5 : Pencairan

Kontak PIC Qordul hasan

Uszh. Alfi

QnA Seputar Qordul Hasan

  • Siapa yang berhak mendapatkan program Qordhul Hasan?
    • Anggota FORBIS IKPM Gontor yang sudah memiliki kartu anggota atau nomor ID FORBIS, dan sudah aktif menjadi anggota FORBIS minimal 1 tahun.
    • Usaha yang akan didanai berjalan minimal 1 tahun
  • Berapa nilai pinjaman Qordhul Hasan? Dan berapa jangka waktunya?
    • Pengajuan sesuai kebutuhan, maksimal 10 juta/orang
    • Jangka waktu pengembalian maksimal 2 tahun
  • Bagaimana prosedur pinjaman dana Qordhul Hasan?
    • anggota yang membutuhkan mengisi form yang disediakan panitia
    • menandatangani perjanjian dengan pihak forbis
    • menandatangani surat pernyataan hutang
  • Dokumen apa sajakah yang harus disiapkan?
    • Legalitas usaha (jika ada)
    • Catatan keuangan usaha.
    • Copy ktp suami+istri (jika sdh menikah)
  • Berapajumlah total anggaran program ini? Apakah pengajuan dana selalu di setujui?
    • Jumlah dana pinjaman yang akan disalurkan tergantung jumlah dana yang tersedia di Forbis Pusat
    • Pengajuan akan melalui proses seleksi dari panitia yang akan menentukan
      • a. disetujui dengan angka sesuai pengajuan
      • b. disetujui dengan angka tidak sesuai angka pengajuan,
      • c. tidak disetujui sama sekali
    • Panitia akan stop pendanaan jika semua dana Qordhul Hasanah sudah dialokasikan
  • Bagaimana prosedur pembayaran?
    • Pembayaran anggota akan dikawal oleh panitia / bendahara forbis selama periode pinjaman berjalan Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati