Ketentuan Pembentukan Cabang

Ketentuan Pembentukan Cabang Foto Bersama Pelantikan FORBIS Jogja

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PEMBENTUKAN FOBIS WILAYAH

  1. Didirikan oleh minimal 10 (sepuluh) orang anggota Forbis IKPM Gontor di wilayah tersebut.
  2. Memiliki struktur kepengurusan yang minimal terdiri dari:
    1. Pembina : Ketua IKPM Cabang setempat
    2. Penasehat : Pengusaha senior alumni Gontor di daerah setempat
    3. etua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang (jika diperlukan)
    4. Anggota
  3. Mengajukan pembentukan Forbis wilayah kepada Forbis Pusat dengan melampirkan:
    1. Susunan Pengurus
    2. Data Anggota
    3. Rekomendasi/Persetujuan dari ketua IKPM Cabang setempat
  4. Logo Forbis wilayah harus sama dengan Forbis Pusat
  5. Kegiatan Forbis wilayah tidak boleh bertentangan dengan AD & ART serta peraturan organisasi Forbis.
  6. Forbis Wilayah berkewajiban melaporkan setiap kegiatan dan data keanggotaannya kepada Forbis Pusat