PERSYARATAN DAN KETENTUAN PEMBENTUKAN FOBIS WILAYAH
- Didirikan oleh minimal 10 (sepuluh) orang anggota Forbis IKPM Gontor di wilayah tersebut.
- Memiliki struktur kepengurusan yang minimal terdiri dari:
- Pembina : Ketua IKPM Cabang setempat
- Penasehat : Pengusaha senior alumni Gontor di daerah setempat
- etua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang (jika diperlukan)
- Anggota
- Mengajukan pembentukan Forbis wilayah kepada Forbis Pusat dengan melampirkan:
- Susunan Pengurus
- Data Anggota
- Rekomendasi/Persetujuan dari ketua IKPM Cabang setempat
- Logo Forbis wilayah harus sama dengan Forbis Pusat
- Kegiatan Forbis wilayah tidak boleh bertentangan dengan AD & ART serta peraturan organisasi Forbis.
- Forbis Wilayah berkewajiban melaporkan setiap kegiatan dan data keanggotaannya kepada Forbis Pusat