FORBIS Instutute ~FORBIS IKPM Gontor

CV dan UD, Yuk simak Kelebihan dan Kekurangannya!

CV dan UD, Yuk simak Kelebihan dan Kekurangannya! Legalitas Usaha: CV dan UD

Forbis.id – Sebelumnya kita telah membahas 2 legalitas usaha yaitu CV dan UD, tapi masih bigung mau pilih yang mana?

Walaupun CV dan UD merupakan bentuk usaha yang sah di Indonesia, ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang mendasari antara keduanya.

Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk usaha ini, maka kamu akan semakin yakin mengenai pilihanmu.

Jadi, yuk simak kelebihan dan kekurangan dari CV dan UD berikut ini!

Kelebihan dan Kekurangan CV

Berikut kelebihan dan kekurangan dari badan usaha berbentuk CV:

Kelebihan CV

  1. Perlindungan Hukum: Sekutu Komanditer mempunyai perlindungan hukum yang baik.
  2. Kesesuaian dengan Bisnis Lebih Besar: Cocok untuk bisnis dengan struktur yang lebih kompleks dan skala yang lebih besar.
  3. Fleksibilitas Modal: Modal bisa dikumpulkan dari beberapa sekutu.

Kekurangan CV

  1. Tanggung Jawab Tak Terbatas bagi Sekutu Komplementer: Resiko yang signifikan untuk Sekutu Komplementer karena segala yang terjadi dalam bisnis ialah tanggung jawabnya.
  2. Menimbulkan Potensi Konflik: Pengambilan keputusan dapat menjadi sulit apabila ada perbedaan pendapat di antara sekutu karena dapat menimbulkan potensi konflik dan pertengkaran.
  3. Proses Pendirian yang Lebih Rumit: Proses pendirian perlu registrasi pengadilan dan akta notaris.

Kelebihan dan Kekurangan UD

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari badan usaha berbentuk UD:

Kelebihan UD

  1. Kendali Penuh: Pemilik memiliki kendali penuh atas bisnis.
  2. Biaya Operasional Rendah: Tidak ada pembagian keuntungan dengan pihak lain.
  3. Proses Pendirian Mudah: Tidak memerlukan banyak dokumen atau biaya.

Kekurangan UD

  1. Tidak Ada Keberlanjutan: Usaha berakhir jika pemilik meninggal atau tidak mampu menjalankan bisnis karena tidak ada pemimpinnya.
  2. Tanggung Jawab Tak Terbatas: Risiko tinggi karena pemilik bertanggung jawab atas seluruh kewajiban.
  3. Keterbatasan Modal: Modal terbatas pada kemampuan finansial pemilik karena modal hanya berasal dari pemilik.

Setelah kamu mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan dari CV dan UD apa yang ada di benakmu?

Jika kamu sudah punya pilihan pasti pilihanmu itu semakin mantap, kamu semakin yakin akan pilihanmu itu.

Semoga artikel ini bisa membantu, Selamat memulai usaha baru!