FORBIS Instutute ~FORBIS IKPM Gontor

CV dan UD, Apasih Bedanya? Yuk Simak!

CV dan UD, Apasih Bedanya? Yuk Simak! Legalitas Usaha: CV dan UD

Forbis.id – CV dan UD (Commanditaire Vennootschap dan Usaha Dagang) merupakan dua jenis usaha yang paling banyak pengusaha gunakan di Indonesia.

Memilih bentuk usaha yang tepat merupakan langkah penting dalam memulai bisnis.

Akan tetapi, banyak orang yang masih belum paham mengenai perbedaan CV dan UD serta yang mana lebih cocok untuk bisnis mereka.

Saat mulai menjalani bisnis, salah satu keputusan penting yang perlu calon pengusaha ambil ialah menentukan bentuk usaha yang paling cocok dengan kebutuhan.

Pilihan yang populer pengusaha gunakan di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Usaha Dagang (UD).

Walaupun keduanya menjadi yang paling banyak digunakan, calon pengusaha perlu memahami perbedaan signifikan dari keduanya.

Dengan memahami perbedaan ini, akan membantumu dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa bisnismu berjalan sesuai dengan harapan.

CV dan UD, Apa Bedanya?

Meskipun CV dan UD merupakan bentuk usaha yang sah di Indonesia, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu kamu pahami.

Aspek Legal dan Proses Pendirian

Salah satu perbedaan utama antara CV dan UD terletak pada aspek legal dan proses pendirian.

Jika kamu mempertimbangkan untuk mendirikan salah satu dari bentuk usaha ini, penting untuk memahami prosedur yang ada.

Proses pendirian CV lebih rumit karena melibatkan pembuatan akta notaris yang mencakup detail tentang sekutu-sekutu yang terlibat, modal yang akan kamu setorkan, dan perjanjian lainnya.

Setelah akta selesai, CV harus kamu daftarkan di pengadilan negeri agar sah secara hukum.

Untuk mendirikan UD, kamu sebagai pemilik hanya perlu mendaftarkan usahanya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Tidak ada persyaratan untuk melakukan registrasi di pengadilan negeri atau memiliki akta notaris.

Resiko dan Tanggung Jawab

Resiko dan tanggung jawab yang pemilik usaha tanggung merupakan faktor penting yang harus kamu pertimbangkan.

Dalam CV, Sekutu Komplementer mempunyai tanggung jawab yang tiada batas, tanggung jawab penuh atas semua kewajiban bisnis.

Akan tetapi, Sekutu Komanditer hanya perlu bertanggung jawab atas modal yang telah mereka sumbangkan, yang mengurangi resiko pribadi mereka.

Pemilik UD mempunyai tanggung jawab penuh atas semua kewajiban bisnis, seperti halnya pemilik CV.

Ini berarti jika bisnis menghadapi tuntutan hukum atau mengalami kerugian, seluruh aset pribadi pemilik usaha dapat ia gunakan untuk menutupi kerugian yang ada.

Struktur Kepemilikan dan Modal

Bagaimana pemilik mengumpulkan modal dan siapa yang mempunyai hak kepemilikan merupakan aspek lain yang dapat membedakan CV dan UD.

Dalam CV, modal pemilik kumpulkan dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer, di mana masing-masing pihak memiliki bagian tertentu dalam bisnis berdasarkan kontribusi modal mereka.

Modal UD biasanya berasal dari pemilik usaha itu sendiri, dan tidak ada pembagian saham atau kepemilikan dengan pihak lain.

Pengambilan Keputusan dan Pengelolaan

Siapa yang membuat keputusan bisnis dan siapa yang mengelola bisnis juga menjadi perberbedaan antara CV dan UD.

Dalam CV, Sekutu Komplementer yang melakukan pengelolaan.

Sekutu Komanditer biasanya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sehari-hari tetapi mungkin memiliki suara dalam keputusan besar sesuai dengan perjanjian.

Karena hanya ada satu pemilik dalam UD, maka pemiliklah yang membuat semua keputusan bisnis tanpa perlu berkonsultasi dengan pihak lain.

Perlakuan Pajak

Pajak yang perlu pengusaha bayar juga memiliki perberbedaan antara CV dan UD.

Dalam CV, pajak dikenakan baik pada level usaha maupun pada individu tergantung pada struktur dan penghasilan masing-masing sekutu.

Pajak untuk UD dianggap sebagai pajak pribadi pemilik, dan semua keuntungan bisnis dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi.

Kesesuaian dengan Skala Usaha

Penting juga untuk mempertimbangkan skala usaha ketika memilih antara UD dan CV.

UD lebih cocok untuk usaha skala kecil di mana tidak ada kebutuhan untuk modal besar atau struktur kepemilikan yang rumit.

CV menawarkan fleksibilitas lebih besar untuk usaha yang lebih besar karena memungkinkan pengumpulan modal dari beberapa sekutu dan menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Sekutu Komanditer.