Investasi Syariah

Investasi Syariah

Assalamualaikum Wr Wb.

Secara definisi, dalam webster new collegiate dictionary, kata invest didefinisikan sebagai ”to make use of for future benefit or advantage and to commit (money) in order to earn financial return.

Kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada sekarang ini, dengan tujuan untuk  mendapatkan hasil barang di masa yang akan datang. (James C Van Horn ), jadi investasi yang akan dibahas disini merupakan investasi secara manajemen keuangan dan bukan definisi investasi dalam ilmu ekonomi yang berupa penambahan barang modal.

Ayat Al-quran yang menjelaskan mengenai investasi diantaranya dijelaskan dalam surat Yusuf ayat 46-49:

12:46. (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”

iklan google

12:47. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.

12:48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.

12:49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa proses investasi diperlukan pada masa baik sebelum datang masa sulit. Berbeda dengan Nabi Yusuf as yang telah mendapatkan ‘mimpi’ berapa besar kebutuhan yang diperlukan untuk investasi, kita belum dapat memprediksi kebutuhan kita di masa yang akan datang. Untuk itu, besarmya nilai investasi bergantung dari risk appetite

seseorang dalam memandang berapa tingkat penurunan hasil dimasa yang akan datang.

Investasi dalam Hadist digambarkan sebagai berikut: Dari Anas bin Malik, berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kiamat telah terjadi pada salah seorang dari kalian, sedangkan ditangannya terdapat satu bibit kurma maka hendaklah ia menanamnya.”

Hadist ini menggambarkan perlunya investasi dalam proses kehidupan. Hadist ini juga menggambarkan konsep investasi hendaknya digunakan untuk keperluan produktif yang dapat memberikan kemaslahatan bagi makhluk

Prinsip-prinsip investasi syariah

  1. Halal dan Thoyib

حلال artinya  طلقا atau مطلقا artinya” terlepas atau terbebas dari ikatan (yang di haramkan)

Thayyib menurut Asy Syafi’I artinya yang enak dan baik, begitu juga menurut Sayyid Qutub. Meskipun belum bisa dipastikan bahwa sesuatu yang thayyib itu halal, sehingga diperintahkan untuk menggunakan sesuatu yang thayyib yang telah dihalalkan Allah.

  1. Maslahah.

Maslahah disini berarti sesuai dengan maqashid syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta.

  1. Investasi Bersifat Produktif.

Investasi bagi seorang muslim hendaknya pada instrumen bersifat produktif. Investasi pada harta yang tidak produktif (mengendap) hanya diperbolehkan untuk motif basic needs. Oleh sebab itu dalam surat Yusuf diatas, penyimpanan gandum yang diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan basic needs semata. Begitu pula filosofi yang mendasari zakat maal, bahwa emas baru dikenakan zakat setelah mencapai nisab 85 gram emas. Nilai nisab emas ini adalah nilai basic needs yang dibutuhkan untuk motif berjaga-jaga. Lebih dari nilai tersebut, sebenarnya tidak dianjurkan dalam harta yang tidak produktif, karena akan terkena zakat sebesar 2,5%. Motif zakat ini pula yang seharusnya mendorong perputaran investasi dalam bidang produktif.

Lalu, apa saja Instrument pilihan investasi syariah? Berikut diantara ragam pilihan instrumen tersebut:

  1. Tabungan Syariah

Tabungan syariah merupakan simpanan yang menggunakan akad syariah. Nilai investasi mulai Rp50rb, dengan tingkat keuntungan 2-4% p.a

  1. Deposito Syariah

Deposito adalah simpanan yang proses penyetoran dan pengambilan deposito pada waktu tertentu, dan memiliki jangka waktu tertentu. Nilai investasi mulai Rp 1 juta dengan tingkat keuntungan 4-7% p.a

  1. Saham Syariah

Saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan. Saham sebenarnya dapat diperdagangkan dimanapun. Namun, pasar yang terbentuk dengan lebih baik terdapat di bursa. Di Indonesia, bursa saham terdapat di Bursa Efek Indonesia. Di Indonesia memang belum terdapat bursa syariah sendiri. Saat ini untuk mendefinisikan saham syariah dapat dilihat dalam list saham pada Jakarta Islamic Index (JII). Saham yang masuk dalam JII telah disortir dengan kriteria-kriteria tertentu sehingga masuk kategori saham syariah. Proses untuk memiliki saham: 1) Datang ke perusahaan sekuritas (atau bank yang memiliki anak usaha sekuritas) 2)Buka rekening untuk transaksi saham 3)Masukan uang ke dalam rekening untuk proses pembelian saham. 4) lakukan pembelian saham.

Saat ini memantau harga atau melakukan transaksi pembelian/ penjualan saham dapat dilakukan melalui online. Nilai minimal pembukaan rekening saham Rp 3-25 juta (tergantung sekuritas). Rerata gain 7-20% p.a (bisa lebih besar atau lebih kecil)

  1. Reksadana Syariah

Reksadana merupakan instrumen yang merupakan gabungan dari beragam instrumen lain yang dikelola oleh manajer investasi. Contoh: Reksadana A, terdiri dari komposisi saham 80% dan deposito syariah 20%. Kumpulan saham dan instrumen ini kemudian di-bundle dengan nama reksadana. Dalam reksadana, keputusan saham apa yang diambil dan bank apa ditempatkan deposito tergantung dari manajer investasi. Jadi berbeda dengan saham, kita tidak perlu repot berpikir instrumen apa yang akan dijadikan portolio kita, tetapi cukup kita memegang reksadana tsb. Nilai investasi dimulai dari Rp100rb. Dengan keuntungan 6-15% p.a. Cara memilikinya bisa datang ke bank, untuk memiliki reksadana syariah.

  1. Sukuk

Sukuk merupakan surat utang. Sukuk dapat diterbitkan, baik oleh perusahaan ataupun oleh pemerintah. Berbeda dengan saham dan reksadana, sukuk memiliki jangka waktu dan jatuh tempo (bisa 5, 7, 10 tahun dsb). Nilai investasi sukuk dapat dimulai dari Rp5 jt, dengan nilai keuntungan 8-12% p.a

  1. Emas

Emas merupakan investasi yang baik untuk motif berjaga-jaga, karena nilainya yang relatif lebih stabil bila dibandingkan dengan instrumen lain dan relatif likuid.

  1. Properti

Saat ini sering sekali pemilikan properti dijadikan sebagai investasi. Slogan yang sering didengar “senin harga naik”. Nilai investasi mulai dari Rp 60jt. Tingkat keuntungan 5-25% p.a. Namun dalam investasi properti ini, menurut beberapa sahabat Nabi saw, jika tidak digunakan, bukan hanya zakat yang dikenakan, tapi dicabut bukti kepemilikannya.

  • Umar Bin Khattab ra. mengatakan:”Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.”
  • Dia (Amru Bin Syu’aib) berkata: “Umar mengatakan: ‘Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, yang tidak dia kelola, lalu ada orang lain mengelolanya, maka tanah tersebut adalah miliknya.”
  • Abu Ubaid telah mengeluarkan sebuah riwayat di dalam kitab Al Amwal dari Bilal Bin Al Harits Al Muzni: “Bahwa Rasulullah SAW telah memberikan lembah secara keseluruhan.” Dia (Abu Ubaid) berkata: Maka, pada masa Umar, dia berkata kepada Bilal: “Bahwa Rasulullah SAW tidak memberikan (lembah) itu kepadamu untuk kamu pagari agar orang-orang tidak bisa mengambilnya, akan tetapi beliau memberikan kepadamu agar kamu menggarapnya. Maka, ambillah dari tanah tersebut yang sanggup kamu kelola, dan yang lain (yang tidak bisa kamu kelola) kamu kembalikan.”

Wallahua’lam

Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan 1

sth. Dewi Pratiwi Jaya, Jakarta 2010

1. Penjelasan singkat perbedaan saham dan reksadana apa ya ustadz ?

Jawaban:

1. Jawaban Kalau saham itu bukti kepemilikan atas perusahaan. Jadi misalkan kita punya saham PNBS (panin bank syariah) berarti kita memiliki perusahaan tsb. Kalau reksadana seperti “keranjang” yang berisi saham/deposito/instrumen lain. Jadi kalau kita beli reksadana, kita beli pemilikan “keranjang” yg isinya saham/deposito/instrumen. “Keranjang” itulah yg terdiri dari kumpulan instrument tsb.

Pertanyaan 2

Usth. Lia Bogor, 2001

1. Manakah yang lebih aman untuk kita berinvestasi?

Jawaban:

1. Biasanya dalam bentuk investasi manapun, risiko selalu berbanding lurus dengan return. Risiko besar, return besar. Jika dilihat dari risiko terendah pastinya tabungan syariah. Dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan juga, jadi tidak akan hilang meskipun banknya tutup. Risiko likuiditas juga rendah karena bisa diambil kapan saja.

Pertanyaan 3

Usth. Lia Bogor, 2001

1. Apakah benar sekrang ini di indonesia sudah ada bank syariah yang sudah dangat syariah?

Jawaban:

1. Ini pertanyaan oke. Jadi gini Ustadzah. Aspek kesyariahan lebih banyak ke aspek furu’iyyah, karena dalam hal muamalat, sepanjang yang tidak dilarang maka diperbolehkan. Karena sifat syariah ijtihadiy, maka definisi syariah atau tidak juga berbeda2.

Bisa dilihat dari penerapan fatwa yang berbeda-beda antara ulama. Tapi di Indonesia lebih baik, menurut saya. Di Indonesia, ada lembaga independen Dewan syariah Nasional, yang khusus mengkaji aspek fatwa. Kesalahan dalam pengambilan ijtihadiy syariah, dan risiko ketidakpatuhan terhadap syariah diminimalisir melalui DSN. Pun DSN mengeluarkan fawa melalui proses yg panjang. Jadi kalau menurut saya, kita sudah syariah. Karena banyak audit syariah juga dari conpliance syariah, DPS, DSN, KPS Syariah OJK dsb.

Pertanyaan 4

Ust. Rahmat Jakarta, 2004

1. Bagaimana pendapat ustadz mengenai iklan rumah tanpa bank,tanpa dp,tanpa bi checking, dll? apakah ojk mengawasi?

Jawaban:

1. Menurut saya iklan rumah tanpa DP, tanpa bank, tanpa BI Checking bagus. Cuma yg agak disayangkan kalau ada KPR 100% syariah. Klausula ini, meskipun sah2 saja, memberikan afirmasi negatif kepada selain dgn metode tsb tidak 100% syariah. Contohnya KPR di bank syariah berarti tidak 100% syariah. Membenturkan dengan sesama syariah ini yang, mnrt saya, tidak bijak.

OJK tidak mengawasi skema ini, karena tidak berkaitan dengan perbankan dan menjadi hak setiap warga negara untuk mengadakan perjanjian sesuai pasal 1338 KUH Perdata. Semoga menjawab.

Pertanyaan 5

Ust. Fauzan Zufa 2003

1. apakah seluruh instrumen syariah di indonesia, baik Bank, BMT, BPR dll masih berpusat ke BI? kalo iya berarti kita belum benar2 syariah? tolong pencerahannya.

Jawaban:

1. Yang masih berpusat ke BI adalah laporan2, termasuk BI checking. Kalau akad kan sudah terpisah dan dikelola oleh masing2 entitas, jd tdk ada pengaruh trhdp aspek kesyariahan. Yang masih pengaruh adalah BI masih menggunakan instrumen bunga 7days repo rate untuk mengatur peredaran uang, dan itu mempengaruhi benchmarking penentuan tingkat keuntungan wajar entitas. Tapi tdk ada pengaruh tehadap kesyariahan.

Pertanyaan 6

Ust. Fauzan Zufa 2003

1. Oh begitu, berarti lembaga2 perbankan syariah itu untuk menentukan margin keuntungannya hrus melihat instrumen bunga 7 days repo rate dulu ya ?

Jawaban:

1. Tidak HARUS melihat tapi BOLEH melihat. 7days repo kan produknya Bi kita mau buy in apa ga terserah sebenernya.

Pertanyaan 7

Ust. Fauzan Zufa 2003

1. berarti kebijakan itu pula yg menyebabkan mengapa pembiayaan syariah terasa lebih tinggi pengembaliannya dibandingkan konvensional ya?

Jawaban:

1. Untuk mendapatkan pricing, kita harus tau komponennya termasuk bagaimana bank syariah bekerja. Ekspektasi keuntungan pembiayaan, terdapat komponen funding, Overheadcost, dan ekspektasi keuntungan. Jadi ada 3 faktor itu yg menentukannya:

a. Jika nasabah bank syariah, yg belum homo-islamicus, baru mau bermudharabah dengan bank disisi funding dengan tingkat ekspektasi keuntungan yg lebih tinggi, maka bank syariah akan menjawab dengan melempar pembiayaan dengan ekspektasi keuntungan yg lebih tinggi tsb.

b. overheadcost: ada biaya2 yg perlu dicover i.e biaya sistem. Dalam sistem informasi berlaku economics of scale. Bahasa gampangnya beli sistemnya harganya sama tapi bank konven bisa pakai untuk aset yg besar bank syariah belum begitu besar, jadi nilai Rp/asset atas sistem di bank syariah lebih besar.

c. ekspektasi keuntungan, kalau ini menurut saya bank syariah udah banyak berkorban dengan mengurangi tingkat nilai ekspektasi keuntungan.

Sebenernya bahwa pembiayaan bank syariah lebih mahal juga salah, coba bandingkan dengan peers bank konvensional dengan aset yg sama, saya berani jamin bank syariah masih lebih murah.

CLOSING STATEMENT

Bank syariah itu baru. Banyak yang perlu diperbaiki dan perjuangkan. Kalau belum bisa berkontribusi positif setidaknya hilangkan afirmasi negatif. Prosesnya panjang, memerlukan banyak pengorbanan waktu, perasaan, tenaga. Tidak ada lagi alasan untuk tdk menggunakan produk syariah. Jadi, Mari berinvestasi secara syariah, investasi syariah itu keren. Sukses untuk kita semua.

Alhamdulillah akhirnya kita sampai di akhir taklim online malam hari ini

Terima kasih kepada Ust. Rudi Widodo, S.Ei atas penyampaian materi taklim hari ini, semoga ilmunya bermanfaat bagi semua umumnya, dan bertambah manfaat dan barokah bagi ustdh yuli, khususnya.

Dan terima kasih yang seluas luasnya kepada asatidz dan ustadzaat atas partisipasinya dalam taklim online kita pada malam hari ini.

Segera Usth Dewi Pratiwi Jaya akan membuat notulasi dari taklim online kita malam ini, dan untuk yang belum bisa hadir, kami persilahkan membaca ringkasannya.

Saya Usth. Lia Camelia selaku moderator, mohon maaf jika ada kesalahan dan ketidaknyamanan antum sekalian, sekali lagi terima kasih

Tetap stay terus di channel ini di Rabu mendatang untuk mengikuti ta’lim online selanjutnya. Insya Allah rabu depan di jam yang sama akan dipandu moderator yang lebih baik lagi….

Dan mari kita tutup bersama taklim kita dengan doa kaffaratul majlis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلاّ أنت أستغفرك وأتوب إليك

وصلى الله علي سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم