Forbis.id – Setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW melakukan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat fondasi sosial dan ekonomi umat Islam. Salah satu langkah yang signifikan adalah mendirikan pasar sendiri, di samping membangun masjid dan mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshar.
Usaha ini bertujuan untuk mengembangkan perekonomian umat Islam yang pada saat itu masih dikuasai oleh pedagang Yahudi di Pasar Bani Qainuqa, yang terkenal dengan praktik riba dan kecurangannya.
Proses Pemilihan Lokasi Pasar
Nabi Muhammad SAW melihat beberapa tempat untuk dijadikan lokasi pasar. Awalnya, beliau mempertimbangkan Pasar an-Nabit, tetapi tidak setuju dengan lokasinya. Kemudian, Nabi Muhammad menemukan tempat bernama Baqi al-Zubair dan menandai lokasi itu sebagai calon pasar. Namun, Ka’ab bin al-Asyraf, seorang Yahudi, merusak tanda tersebut dengan marah.
Nabi Muhammad tidak terpancing emosi. Beliau memilih lokasi baru dekat kuburan Bani Saidah, yang sekarang dikenal sebagai Pasar Madinah.
Lokasi ini dipilih karena luas dan strategis, memudahkan akses bagi pendatang dari berbagai arah, baik dari Suriah maupun selatan. Ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa lokasi ini ditunjukkan oleh seorang sahabat dan disetujui oleh Nabi Muhammad. Pasar ini kemudian dikenal sebagai Pasar Baqi (Baqi al-Khail), bersebelahan dengan kuburan Baqi al-Gharqad.
Kebijakan dan Peraturan Pasar
Nabi Muhammad SAW menetapkan sejumlah kebijakan untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik dan adil.
- Larangan Membuat Lapak Khusus Nabi melarang para pedagang membuat tempat khusus di pasar. Siapa yang datang lebih awal, dialah yang berhak menempati tempat strategis. Kebijakan ini menghindari diskriminasi dan memastikan pasar menjadi milik bersama. Contohnya, ketika Nabi menemukan sebuah tenda milik Bani Haritsah di pasar, beliau memerintahkan agar tenda tersebut dibongkar.
- Bebas Pajak dan Retribusi Para pedagang di Pasar Baqi tidak dikenakan pajak atau retribusi, sehingga keuntungan mereka tidak terpotong oleh biaya tambahan. Hal ini sangat menguntungkan pedagang, meningkatkan motivasi dan laba mereka. “Ini pasar kalian, jangan disempitkan dan jangan ditarik retribusi,” kata Nabi Muhammad.
- Mendorong Impor Komoditas Nabi Muhammad juga mendorong pedagang untuk mengimpor barang-barang, termasuk kurma yang merupakan hasil pertanian utama di Madinah. Dengan demikian, pasar bisa menyediakan berbagai komoditas yang lengkap dan memenuhi kebutuhan warga.
Pengawasan dan Kejujuran dalam Transaksi
Nabi Muhammad SAW sering turun langsung ke pasar untuk mengawasi transaksi. Beliau memastikan bahwa semua praktik jual beli sesuai dengan ajaran Islam. Suatu ketika, Nabi menemukan setumpuk makanan yang bagian bawahnya basah. Setelah ditanya, pedagang menjelaskan bahwa makanan itu basah karena kehujanan. Nabi Muhammad pun menegur, “Kenapa yang basah tidak kau taruh di atas, biar kelihatan. Siapa menipu, ia bukan golonganku.”
Nabi juga menugaskan orang lain untuk mengawasi pasar. Setelah Fathu Makkah, Nabi Muhammad menugaskan Said bin Said bin al-Ash untuk mengawasi pasar Makkah, memastikan transaksi berlangsung jujur dan adil.
Dampak Pendirian Pasar Madinah
Dengan kebijakan yang diterapkan oleh Nabi Muhammad dan semangat para sahabat dalam berniaga, Pasar Baqi atau Pasar Madinah berkembang pesat dan menjadi pusat perekonomian baru di wilayah Arab. Pasar ini tidak hanya menyaingi tetapi juga mengalahkan Pasar Qainuqa yang dikuasai kaum Yahudi. Beragam komoditas diperdagangkan, termasuk makanan, bahan dapur, kain, minyak wangi, peralatan perang, dan lain-lain.
Pasar Madinah menjadi contoh bagaimana kebijakan yang adil dan pengawasan yang ketat dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Keberhasilan pasar ini membuktikan bahwa dengan pendekatan yang tepat, umat Islam dapat membangun dan mengembangkan perekonomian yang mandiri dan kuat.